pencatuman simbol 'R' dan 'TM'

pencatuman simbol 'R' dan 'TM'

Aktainaja.com - Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Simbol ® digunakan apabila merek dagang atau merek jasa tersebut sudah didaftarkan. Pemilik merek dapat memberitahukan kepada pihak lain bahwa mereknya telah terdaftar. Di sebagian besar yurisdiksi, penggunaan simbol ® hanya dapat digunakan setelah pendaftaran merek diterima, dan penggunaan ® pada merek yang tidak terdaftar merupakan pelanggaran hukum perdata dan pidana.

simbol TM merupakan singkatan dari kata trademark. TM biasanya digunakan untuk merek dagang yang tidak terdaftar. Tujuan dari simbol TM ini adalah untuk memberikan pemberitahuan kepada orang-orang bahwa hak common law dari merek dagang tersebut sudah diklaim oleh si pemilik merek, namun penggunaan simbol TM ini tidak menjamin pemilik dari merek dagang tersebut dilindungi oleh UU merek. Pemilik merek dapat terus menggunakan simbol TM, walaupun dia telah mengajukan permohonan pendaftaran merek, mereknya telah terdaftar atau bahkan permohonan pendaftaran mereknya ditolak.

Bagaimana menurut anda? Info selengkapnya di www.aktainaja.com

Bagikan berita Ini