NPWP dan NIK KTP bakal digabung!

Aktainaja.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Rencana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendekati kenyataan. Rencananya akan diberlakukan penuh pada 2023 mendatang. Hal ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, jika penghasilan seseorang belum sebesar PTKP, tidak perlu membayar pajak. Jika sudah berpenghasilan diatas PTKP, maka NIK akan diaktivasi untuk kemudian memenuhi kewajiban perpajakannya. Neil mengatakan ada dua cara untuk melakukan aktivasi. Pertama, NIK dapat diaktivasi oleh wajib pajak sendiri dengan memberitahukan langsung ke DJP. Kedua, DJP mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri apabila diketahui telah berpenghasilan dan akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudahan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya.

info selengkapnya www.aktainaja.com


 

Bagikan berita Ini