Pembubaran Perseroan Terbatas
Aktainaja.com - Perseroan terbatas adalah suatu unit badan usaha berbadan hukum yang modalnya terkumpul dari berbagai saham. Setiap pemilik saham, yaitu para investor akan mendapatkan bagian sesuai dengan banyaknya lembar saham yang dimiliki..Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
sedangkan penutupan atau pembubaran perusahaan adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.
Dasar Hukum
Pemerintah telah mengatur pembubaran PT atau mengakhiri perusahaan dalam aturan berikut ini:
Undang-Undang No.40 / 2007 (UU PT) bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.
Apa Dasar Terjadinya Pembubaran PT?
Sesuai dengan UU No.40/2007 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, Pembubaran PT dapat terjadi karena:
1. Keputusan RUPS
Yang berwenang memutuskan pembubaran perseroan adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai dengan Pasal 142 ayat 1 huruf (a). Selain direksi dan dewan komisari, RUPS merupakan organ perseroan.
2. Jangka waktu perseroan berakhir
Batasan jangka waktu berdirinya perseroan dapat ditetapkan melalui Anggaran Dasar (AD) Perseroan, misalnya 20 tahu, 50 tahun, atau tidak ditentukan batasnya. Jadi, apabila jangka waktu habis, pembubaran perseroan langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum. Namun, apabila perusahaan masih ingin berdiri, maka pihak perusahaan dapat memperpanjang waktu izin dan jangka waktu perseroan.
3. Berdasarkan penetapan pengadilan
Permohonan penetapan pembubaran PT ke pengadilan bisa diajukan oleh pihak yang mempunyai legal standing atau alas hak, tidak hanya pemegang saham, dewan komisaris dan direksi. Contohnya adalah kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan pembubaran ke pengadilan apabila perusahaan melakukan perbuatan
4. Harta pailit Perseroan tidak cukup membayar biaya kepailitan
Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
Sesuai dengan UU PT Pasal 142 ayat (1), tidak cukupnya harta pailit untuk melakukan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, dapat berimbas pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Jika hal ini terjadi, maka penutupan PT dapat terjadi.
5. Harta pailit Perseroan berada dalam keadaan insolvensi
Harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Setelah jatuhnya putusan pailit, maka harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Sejak saat itu, maka mengakibatkan pembubaran perseroan, sesuai dengan UU PT Pasal 142 ayat (1) huruf e.
6. Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan
Dengan dicabutnya izin usaha perseroan, maka mengakibatkan pembubaran PT bila izin yang dicabut merupakan izin satu-satunya yang dimiliki PT. Kemudian, PT tidak dapat melakukan aktivitas bisnisnya. Namun, apabila izin usaha tersebut, bukan izin satu-satunya, maka tidak terjadi penutupan PT. Hal ini sesuai dengan UU PT Pasal 142 ayat (1) huruf f.
Syarat Pembubaran PT
Untuk dapat membubarkan perseroan, berikut ini syarat dokumen yang harus Anda penuhi, antara lain:
1. Akta Pendirian sampai perubahan terakhir;
2. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
3. Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris);
Namun, perlu diingat, hilangnya status badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT)
Berikut adalah ciri-ciri dari Perseroan Terbatas:
· Manajemen perusahaan dipimpin oleh direksi
· Pemegang saham mendapatkan dividen atau pembagian hasil dari keuntungan perusahaan
· Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menentukan keputusan besar
· Tidak mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dari negara
· PT didirikan dengan tujuan utama untuk mencari keuntungan
· Memiliki fungsi komersil dan ekonomi
· Modal didapatkan dari lembar saham serta obligasi