AKTA PERORANGAN WASIAT


Mulai dari Rp 5,000,000.00


Hubungi Kami

Aktainaja akan membantu anda untuk membua wasiat dalam akta notaril.

CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Notaris dan bukti pendaftaran wasiat

JANGKA WAKTU PEKERJAAN:2-3 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.

HARGA LAYANAN : Mulai dari Rp. 5.000.000,-

PERSYARATAN:

a)      KTP pembuat wasiat

b)      List harta kekayaan

c)      KTP penerima wasiat  

d)      Dokumen objek wasiat 

e)      KTP pelaksana wasiat

YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN :

Akta wasiat bersifat pribadi dan hanya diketahui oleh Notaris dan saksi dan bukti pendaftaran wasiat dilakukan setiap tanggal 5 (lima) bulan selanjutnya.


Layanan Terkait